Komisi X Setuju Tunda Pengesahan RUU DIKTI

10-04-2012 / KOMISI X

Komisi X DPR RI menyetujui  usul pemerintah untuk menunda sementara pengesahan RUU tentang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti)  dalam  Rapat Kerja Komisi X dengan pemerintah Senin malam (9/4) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan  Ketua Komisi X Mahyuddin dalam Rapat Kerja dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata M. Nuh, Menteri Agama Abdullah Azwar Anas, dan wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, wakil dari Kementerian Keuangan dan wakil dari Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaranya.

Sedianya  RUU Dikti akan disyahkan dalam  Rapat Paripurna DPR RI Rabu (11/4), namun pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata M. Nuh meminta untuk ditunda

Menurut M. Nuh masih ada  tiga peran dan fungsi perguruan tinggi yang belum dimasukkan dalam RUU Pendidikan Tinggi.

Pertamaperan perguruan tinggi dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Kedua, Perguruan Tinggi sebagai pilar bangsa dalam membangun dan mengawal transformasi demokrasi. Ketiga, Perguruan Tinggi dalam menyiapkan konvergensi budaya dan peradaban dunia.

Ketiga hal tersebutmendorong pemerintah untuk meminta kepada DPR (Komisi X)  agar dapat memberikan perpanjangan waktu masa sidang dalam membahas RUU tersebut.

“Pemerintah memohon dengan hormat kepada dewan untuk memberikan perpanjangan waktu satu masa sidang guna makin memantapkan dan menyempurnakan RUU sehingga dapat menjawab permasalahan masa kini dan tantangan masa depan serta dapat diimplementasikan dengan baik”, ujar M. Nuh.

Atas permintaan tersebut, Ketua Komisi X Mahyuddin menyatakan setuju atas permintaan pemerintah namun dengan beberapa syarat antara lain Komisi X DPR meminta jaminan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tidak akan dilakukan pembatalan dan dapat diselesaikan dalam satu kali masa sidang yang akan datang.

“Komisi X DPR meminta adanya jaminan dari pemerintah bahwa RUU Pendidikan Tinggi tidak akan dibatalkan,” kata Mahyudin.

“Dalam hal adanya penambahan substansi dari Pemerintah untuk penyempurnaan rumusan draf, diharapkan tidak  mengubah substansi RUU Pendidikan Tinggi, dan  pemerintah diminta memberikan paparan dan penjelasan yang komprehensif terhadap substansi tambahan dalam bentuk pasal dan ayat,” tambahnya.  (sc) foto:wy/parle

 

 

  

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...